IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 14.501 permasalahan senilai Rp8,37 triliun yang terjadi sepanjang Semester I-2021. Mayoritas disebabkan oleh lemahnya sistem pengendalian hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua BPK, Agung Firman Saputra, mengatakan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) mencapai 6.617 permasalahan dan 7.512 permasalahan terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar.
"Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.774 senilai Rp8,26 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp5,55 triliun," kata Agung di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Kata dia, permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar (11,7%) di antaranya Rp656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya.
"Selain itu, terdapat 2.738 permasalahan ketidakpatuhan yang berupa penyimpangan administrasi,” jelas Ketua BPK.