Gumbira juga mencatat BPKP belum melakukan penghitungan kerugian negara lantaran belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk itu.
"Permintaan ini adalah untuk melakukan audit investigatif. Itu pun belum dapat dipenuhi karena BPKP masih memerlukan bukti awal yang cukup," katanya.
Adapun dugaan korupsi tersebut memang diutarakan Menteri BUMN Erick Thohir. Dia pun melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, Erick Thohir telah meminta agar manajemen KRAS memberikan informasi atau hal-hal yang dinilai memudahkan penyelidikan Kejagung untuk melihat proyek blast furnace dari aspek hukum.
"Arahan Menteri BUMN juga untuk melihat apa penyebabnya dari sudut pandang hukum. Sehingga Kementerian BUMn juga melibatkan Gedung Bundar (Kejaksaan Agung)," ujar Silmy.