Sebagai informasi, sementara untuk Operasional blast furnace sudah dihentikan sejak 5 Desember 2019 lalu akibat ditemukan sejumlah masalah.
Salah satu alasan penghentian karena pabrik tidak mampu menghasilkan baja dengan harga pasar yang kompetitif. Sementara, biaya operasionalnya tercatat tinggi. Tak hanya itu, proyek itu pun sudah menyedot keuangan KRAS dalam jumlah tak sedikit.
"Kami selaku pimpinan di Krakatau Steel mempersiapkan dengan sebaik mungkin informasi atau hal-hal yang dibutuhkan Kejagung dalam hal proses penegakan hukum melihat potensi daripada hal-hal yang bisa dilihat daripada penyimpangan dari sisi hukum," pungkas Silmi. (TIA)