sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPN Yogyakarta Pastikan Syarat JKN Tak Menghambat Proses Jual-Beli Tanah

Economics editor Erfan Erlin
15/08/2022 18:03 WIB
Penerapan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat jual beli tanah tidak memberikan kendala berarti. 
BPN Yogyakarta Pastikan Syarat JKN Tak Menghambat Proses Jual-Beli Tanah. Foto: MNC Media
BPN Yogyakarta Pastikan Syarat JKN Tak Menghambat Proses Jual-Beli Tanah. Foto: MNC Media

Pihaknya mengapresiasi respon cepat dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terhadap penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Kepesertaan JKN kini menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah.

Mundiharmo menambahkan hampir semua kantor pertanahan telah mengkomunikasikan hal ini dengan efektif kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembeli tanah, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada kendala yang berarti. 

Dia menjelaskan BPJS Kesehatan terbuka untuk menerima segala masukan dalam pelaksanaan ketentuan Inpres ini. Pihaknya siap berkolaborasi dan bekerja sama agar masyarakat tidak menemui kendala ketika akan melakukan transaksi jual beli.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement