sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPN Yogyakarta Pastikan Syarat JKN Tak Menghambat Proses Jual-Beli Tanah

Economics editor Erfan Erlin
15/08/2022 18:03 WIB
Penerapan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat jual beli tanah tidak memberikan kendala berarti. 
BPN Yogyakarta Pastikan Syarat JKN Tak Menghambat Proses Jual-Beli Tanah. Foto: MNC Media
BPN Yogyakarta Pastikan Syarat JKN Tak Menghambat Proses Jual-Beli Tanah. Foto: MNC Media

IDXChannel - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta memastikan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak akan menghambat penyelesaian proses jual beli tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro, menegaskan penerapan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat jual beli tanah tidak memberikan kendala berarti. 

Dia mengungkapkan saat ini Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN akan memanggil sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk diberikan sosialisasi. 

"PPAT dipandang penting karena berhubungan langsung dengan pembeli tanah," ujar dia, Senin (15/8/2022).

Rudi menuturkan penerapan syarat JKN tidak menyulitkan.
Jika ragu apakah kepesertaannya masih aktif atau tidak, tinggal mengeceknya di kanal informasi yang disediakan BPJS Kesehatan. 

Rudi menuturkan komunikasi pihaknya dengan tim BPJS Kesehatan Yogyakarta juga telah berjalan mulus.

"Sehingga, apabila ada kondisi-kondisi tertentu dan kami membutuhkan konfirmasi, kami bisa langsung menghubungi tim BPJS Kesehatan," tutur dia.

Senada, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, berharap kebijakan yang telah diterapkan per 1 Maret 2022 ini berjalan optimal tanpa kendala yang berarti.

Sampai dengan Juli 2022, tercatat 332 permohonan jual beli tanah yang masuk melalui Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. 

"Hal ini cukup menunjukkan jika penambahan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat tidak menghalangi proses jual beli tanah," ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement