Menurutnya kasus jamu palsu itu berlanjut ke meja hijau. Dua pelaku diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita sudah naikkan ke Pengadilan, karena dari hasil BAP (berita acara penyidikan) dari penyidik ternyata mereka termasuk 'pemain', jadi sudah mengetahui (palsu) tetapi masih tetap lakukan," terangnya.
"Kalau mereka belum mengetahui tentu kita melakukan pembinaan tapi kalau sudah mengetahui dan kelihatannya ini adalah 'pemain' maka kita harus memberikan efek jera," tegas dia.
Dia menambahkan, jamu palsu itu mengandung bahan kimia obat yakni Dexamethasone. Komposisi bahan kimia itu juga dinilai melebihi dosis sewajarnya sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
"Jadi jamu itu menurut masyarakat kalau kita minum maka kita segar walaupun kita capai. Ternyata ada komposisi bahan kimia obat yang disebut Dexamethasone. Ini adalah termasuk golongan yang kalau kita lihat di medis disebut sebagai corticosteroid," lugasnya.