sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Izinkan 12 Obat Ini Digunakan Pasien Covid Bila Kondisi Darurat

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
09/07/2021 09:43 WIB
BPOM memberikan izin penggunaan terhadap 12 macam obat untuk terapi pasien covid-19. Namun hanya digunakan dalam kondisi kritis.
BPOM Izinkan 12 Obat Ini Digunakan Pasien Covid Bila Kondisi Darurat (FOTO: MNC Media)
BPOM Izinkan 12 Obat Ini Digunakan Pasien Covid Bila Kondisi Darurat (FOTO: MNC Media)

Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

2. Remdesivir Larutan Konsentrat Untuk Infus, dengan nama obat Remava. 

Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

3. Favipiravir Tablet Salut Selaput, dengan nama obat:

1. Avigan, 
2. Favipiravir, 
3. Favikal, 
4. Avifaviri, dan 
5. Covigon. 

Obat ini digunakan dengan tata laksana untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sampai sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.

BPOM juga mendukung ketersediaan obat dan vaksin Covid-19 dengan menyiapkan regulasi, pemberian perizinan dan percepatan akses bagi obat dan vaksin yang sudah memenuhi persyaratan scientific.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement