IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan terhadap 12 macam obat untuk terapi pasien covid-19. Namun penggunaannya jika dalam kondisi darurat atau pasien dalam kondisi kritis.
"Obat Covid-19 saat ini baru ada dua yakni Remdesivir dan Favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang disetujui organisasi profesi kami dampingi untuk percepatan data pemasukan dan distribusi, ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito seperti dikutip dari Channel Youtube DPR, Jumat (9/7/2021).
BPOM kata Penny Lukito juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama 5 organisasi profesi dan tenaga ahli, yang didalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak.
Secara umum obat Covid-19 yang sudah diatur oleh BPOM ini terbagi menjadi tiga kategori yakni:
A. Zat Aktif Remdesivir Serbuk Injeksi, dengan nama obat sebagai berikut
1. Remidia,
2. Cipremi,
3. Desrem,
4. Jubi-R,
5. Covifor, dan
6. Remdac.