Menurut Agus, negosiasi sangat perlu dalam penjualan saham tersebut. Mengingat aturan antarnegara yang berbeda, sehingga ini harus menemui titik temu agar tidak melanggar peraturan di negara masing-masing.
"Terutama dari regulasi jangan sampai menambah-nambah regulasi. Lalu tentu bagiamana kepentingan negara, berikutnya dari sisi profitnya nanti," bebernya.
Agus menilai, investasi akan membantu menggeliatkan perekonomian dan beberapa sektor lain di Bandara Kertajati.
Kendati demikian, Agus memastikan pemegang saham mayoritas tetap PT BIJB lantaran penjualan saham ke pihak asing tidak diizinkan di atas 51 persen.
"Sebagaimana penjualan saham yang lainnya. Cuma memang mereka tidak boleh lebih sahamnya itu, harus di bawah 51 persen. Sehingga pemerintah Indonesia atau Jabar mempunyai kewenangan pemenangan saham yang lebih besar," tandas Agus.