Maman menekankan perlunya kebijakan yang adil antara kebutuhan pasar dan keberpihakan pada industri dalam negeri.
Dia menyatakan impor tetap diperbolehkan untuk produk yang belum bisa diproduksi secara memadai di Indonesia. Namun, untuk barang-barang yang sudah mampu dihasilkan oleh pelaku UMKM maupun industri nasional, pembatasan impor harus diberlakukan untuk memperkuat pasar domestik.
"Kalau kita belum bisa produksi, silakan impor. Tetapi kalau kita sudah bisa produksi, ya kita batasi dong. Supaya barang lokal ini punya pasar," kata dia.
(NIA DEVIYANA)