IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan memberantas judi online di Indonesia. Namun, OJK menolak jika pelaku judi online yang miskin diberi bantuan sosial atau bansos.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan fokus memberikan edukasi ke pelaku judi online.
“Tapi kalau kita dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya lah. Jangan sampai orang itu cepat judi online karena biasanya ketika sudah judi tuh, barang apa saja di rumah dijual," kata Friderica, Sabtu (15/6/2024).
"Apalagi kalau cuma ada fasilitas utang kayak pinjol dan lain, mereka pasti pakai dan sudah ada bukti kasus-kasus itu," lanjutnya.