IDXChannel - Serikat buruh menyatakan akan terus menggelar demonstrasi sampai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur Jamian Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun dicabut.
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mathias Tambing mengatakan, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut.
Pasalnya, Permenaker tersebut telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun.
"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia, bagi buruh, JHT ini sangat penting bagi kelangsungan hidup keluarga dan mampu memberikan harapan ketika setiap buruh terkena PHK atau pemecatan dari perusahaan," tegas Mathias dalam pernyataan resminya, Senin (21/2/2022).
Pengaturan JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, di mana JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 Tahun, pekerja telah meninggal dunia dan cacat total. Selain daripada tugas kondisi tersebut, JHT tidak dapat diambil manfaat nya.
"Permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, tapi persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak," ujar Mathias.
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya akan terus mengawal polemik ini agar keadilan bagi buruh bisa ditegakkan.
"Harus dikawal secara terus menerus agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan dan semangat membangun bangsa ke arah lebih baik lagi," kata Mathias.
Mathias menambahkan, KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah. Dia meminta, semestinya dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan. (RAMA)