IDXChannel - Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengungkap, isu PHK massal yang belakangan marak disuarakan berpotensi menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan upah buruh pada 2023.
"Ini sengaja memang terus disuarakan (pengusaha) dan disampaikan ke media karena menjelang penetapan upah minimum tahun 2023. UMP akan ditetapkan 21 November dan UMK ditetapkan 30 November 2022," ungkap Roy, Rabu (9/11/2022).
Bahkan, kata Roy, akal-akalan pengusaha tersebut selalu terulang dalam beberapa tahun ke belakang. Karenanya, pihaknya yakin isu PHK massal dan banyaknya perusahaan yang tutup merupakan cara pengusaha menekan pemerintah agar tidak menaikkan upah buruh.
"Pemberitaan ini bukan hanya terjadi baru-baru ini, tapi setiap tahun menjelang penetapan upah minimum, selalu ada pemberitaan yang mengatakan akan terjadi PHK dan lainnya," bebernya.
Lebih lanjut Roy mengatakan bahwa isu PHK massal dan penutupan pabrik memang sengaja dihembuskan kalangan pengusaha untuk mendapatkan simpati pemerintah sekaligus mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam penetapan upah buruh.