sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Korban PHK Keluhkan Pesangon Belum Terbayar, Begini Dalih Pengusaha Tekstil

Economics editor Muhammad Farhan
18/06/2024 21:07 WIB
produk impor pakaian jadi yang tidak tercatat menyebabkan sulitnya pelacakan sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT.
Buruh Korban PHK Keluhkan Pesangon Belum Terbayar, Begini Dalih Pengusaha Tekstil (foto: MNC media)
Buruh Korban PHK Keluhkan Pesangon Belum Terbayar, Begini Dalih Pengusaha Tekstil (foto: MNC media)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja industri TPT ini memang tak dapat dielakkan.

Namun demikian, PHK massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.

"Pesangon karyawan TPT yang di-PHK ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negosiasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya," ujar Ristadi, dalam kesempatan terpisah.

Ristadi mengatakan, situasi tersebut diperolehnya berdasarkan informasi dari pekerja-pekerja Industri TPT yang tergabung dalam KSPN. Menurut Ristadi, ada salah satu perusahaan TPT, yang tidak bisa dia sebutkan namanya, yang manajemennya belum mengungkapkan negosiasi uang pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut.

"Ketidakjelasan pesangon ini maksudnya manajemen perusahaannya itu belum bunyi sama sekali soal kesanggupan pesangon karyawannya. Jadi belum jelas. Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu," tutur Ristadi.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement