sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Korban PHK Keluhkan Pesangon Belum Terbayar, Begini Dalih Pengusaha Tekstil

Economics editor Muhammad Farhan
18/06/2024 21:07 WIB
produk impor pakaian jadi yang tidak tercatat menyebabkan sulitnya pelacakan sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT.
Buruh Korban PHK Keluhkan Pesangon Belum Terbayar, Begini Dalih Pengusaha Tekstil (foto: MNC media)
Buruh Korban PHK Keluhkan Pesangon Belum Terbayar, Begini Dalih Pengusaha Tekstil (foto: MNC media)

"Industri TPT kan memiliki fix cost setiap bulannya, berupa upah, listrik, energi dan lainnya. Jika industri TPT tidak memiliki order, otomatis perusahaan tidak akan dapat pemasukan dana," ujar David, dalam keterangan resminya, Selasa (18/6/2024). 

Dengan tidak adanya pemasukan yang didapat, menurut David, hal tersebut memaksa perusahaan-perusahaan tekstil untuk melakukan efisiensi dan pengiritan. Termasuk di antaranya dengan tidak terbayarnya tagihan pesangon yang harusnya dibayarkan kepada karyawan korban PHK.

"Sehingga, perusahaan yang cash flownya sudah tidak kuat, otomatis mereka tidak akan sanggup untuk membayar pesangon karyawannya," keluh David.

Lebih lanjut, David menuturkan gempuran produk impor yang menguasai pasar tekstil lokal Indonesia, diperparah dengan kurang kuatnya regulasi pemerintah dalam melindungi pasar tekstil domestik.

"Kondisi pasar saat ini kurang dilindungi regulasi yang menyebabkan banyak produk dengan harga lebih murah dapat masuk ke Indonesia," tutur David. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement