IDXChannel - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri masih diselimuti momok Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Hal ini terjadi karena dinilai tidak berjalannya bisnis imbas gempuran produk impor dalam skala besar.
Pengusaha ramai-ramai mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Mereka menganggap aturan tersebut sebagai biang keladi dari relaksasi barang impor produk TPT, khususnya berupa pakaian jadi.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, badai PHK massal yang menimpa para pekerja di industri TPT tersebut menjadi pil pahit di tengah lesunya bisnis tekstil di pasar domestik.
Terlebih, kata Jemmy, kondisi ini juga diperparah dengan krisis ekonomi global sehingga mengakibatkan komoditas ekspor produk TPT lokal terhambat.