IDXChannel - Sebagian buruh mrnolak penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2022 di wilayah Kota Tangerang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan kenaikan UMK untuk Kota Tangerang sendiri sebesar 0,56 persen dari tahun 2021, yakni menjadi Rp 4.285.798,90.
Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) menjadi salah satu pihak buruh yang menolak penetapan UMK ini, lantaran sebelumnya Pemprov Banten sudah mensetujui UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4 persen.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pun buka suara terkait penolakan buruh terhadap UMK 2022 yang ditetapkan kini.
Arief menyebut bahwa keputusan terkait UMK 2022 ini tentunya mengacu pada formula yakni PP yakni nomor 36.
“Semua udah ditetapkan, dan itu mengacu pemerintah PP,” ujar Arief R Wismansyah saat ditemui awak media, Jumat (3/12/2021).
Namun, Arief menyebut bahwa dari pihak pemerintah daerah sudah memberikan pesan yakni surat yang ditujukan untuk Kementerian Ketenaga Kerjaan dan gubernur.
Diakui Arief saat ini hanya bisa menunggu keputusan dan arahan yang dibuat pemerintah pusat dan juga provinsi. “Kita tunggu arahan pemerintah pusat dan provinsi,” tegasnya.
Sebagai informasi, berikut besaran penetapan UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.
(SANDY)
Advertisement
Buruh Tolak UMK 2022, Walikota Tangerang: Semua Sudah Ditetapkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan kenaikan UMK untuk Kota Tangerang sendiri sebesar 0,56 persen dari tahun 2021, yakni menjadi Rp 4.285.798,90.

Buruh Tolak UMK 2022, Walikota Tangerang: Semua Sudah Ditetapkan (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement