sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
17/11/2021 20:11 WIB
Terkait tuntutan buruh atas kenaikan upah 2022, berikut komitmen Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil  (Dok.MNC Media)
Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil  (Dok.MNC Media)

"Oleh karena itu, SPSI saya doakan lancar di kepemimpinan yang baru akan menjadi mitra yang strategis terhadap hal-hal yang saya tidak paham," kata Kang Emil. 

Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jabar berada di angka Rp1.810.351 dan pada pembahasan 2020 lalu, tercatat UMK di 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan dan sisanya tetap. 

Pemprov Jabar sendiri saat ini sedang menggodog besaran UMP 2022 yang akan jadi basis penentuan UMK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021.

Berbeda dengan tahun lalu, besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan instrumen dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja lalu ke Gubernur. 

Sebelumnya diberitakan, buruh yang tergabung dari berbagai organisasi di Jabar mengancam bakal menggelar mogok kerja jika kenaikan UMK 2022 tak sesuai aturan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement