Oleh karena itu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) berupaya menjawab tantangan alternatif pembiayaan infrastruktur tersebut melalui inovasi 3 Bold Actions, sebagai terobosan untuk menutup funding gap infrastruktur.
Tiga langkah tersebut mencakup Fast track atau percepatan KPBU, optimalisasi kepastian berinvestasi melalui inovasi dukungan dan penjaminan pemerintah, serta integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) pada proyek KPBU bidang PUPR.
“Atas penerapan 3 Bold Actions, BPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk terus memperhatikan koordinasi, pengawasan internal, kinerja layanan dan alokasi risiko, regulasi dan koherensi. Kami mengharapkan, dengan penerapan Three Bold Actions seluruh proses pelaksanaan berjalan lebih lancar,” ujar Kepala Auditorat IV A BPK Padang Pamungkas yang turut hadir dalam acara tersebut.
Direktur PDPPI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso juga menyampaikan, perlu adanya dukungan kebijakan dalam implementasi 3 Bold Actions. Misalnya, dalam mendukung fast track KPBU, perlu regulasi yang memastikan fast track dalam mencapai financial close.
“Kemudian dalam mendukung kepastian berinvestasi, perlu sinergi dan kolaborasi proses penyiapan proyek dan penjaminan. Serta, perlu adanya kewajiban untuk implementasi ESG pada semua proyek pemerintah secara bertahap dan kolaborasi dari multi-stakeholders,” kata Brahmantio.
(FRI)