IDXChannel - Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Sarjito, mengatakan Indonesia memiliki posisi penting dalam produksi sejumlah mineral dan komoditas strategis dunia. Namun, besarnya produksi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap perekonomian nasional.
Dalam paparannya pada uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama DPR RI, disebutkan bahwa kontribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 12,22 persen pada 2022.
Namun, angka tersebut terus mengalami penurunan dalam tiga tahun berikutnya. Kontribusi sektor pertambangan tercatat sebesar 10,52 persen pada 2023, turun menjadi 9,15 persen pada 2024, dan kembali menyusut menjadi 8,75 persen pada 2025.
"Potensi kontribusi sektor mineral terhadap PDB sangat besar. Bisa kita lihat bersama bahwa mineral yang ada di Indonesia, terutama nikel, kita nomor 1 di dunia. Timah kita nomor dua, kobalt kita cukup besar, dan batu bara terbesar setelah China," ujarnya dalam Paparan Fit and Proper Test bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2026).
Lebih rinci, dia memaparkan, pada komoditas nikel, misalnya, kontribusi produksi Indonesia mencapai sekitar 67 persen dari produksi global. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Filipina yang sebesar 7 persen dan Rusia 5 persen.
Indonesia juga memiliki posisi penting dalam produksi timah dengan kontribusi sekitar 21 persen terhadap produksi global. Sementara pada komoditas kobalt, kontribusi Indonesia mencapai sekitar 14 persen, meski masih berada jauh dibawah Republik Demokratik Kongo yang mendominasi dengan 73 persen.
Untuk batu bara, Indonesia menyumbang sekitar 12 persen terhadap produksi global, sedangkan China menjadi produsen terbesar dengan kontribusi 52 persen. Di sektor minyak sawit, Indonesia bahkan menjadi produsen terbesar dunia dengan kontribusi sekitar 57 persen, diikuti Malaysia 25 persen, dan Thailand 5 persen.
"Bagaimana mungkin kita sebagai produsen atau penghasil nikel, tetapi harganya tidak ditentukan oleh negara kita sendiri, ada yang di London Metal Exchange, Shanghai, atau Singapura," ujarnya.
Selain persoalan harga, industri mineral dan komoditas strategis juga menghadapi tantangan integritas perdagangan. Risiko under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa dinilai dapat mengurangi nilai ekonomi yang seharusnya dinikmati perekonomian nasional.
Persoalan lainnya adalah data perdagangan yang masih tersebar di berbagai institusi dan belum terintegrasi secara optimal. Kondisi ini berpotensi menyulitkan pengawasan serta pemantauan terhadap aktivitas perdagangan komoditas strategis.
Di sisi lain, ekosistem pasar mineral dan komoditas strategis juga dinilai belum memiliki kedalaman yang optimal. Keterlibatan pelaku pasar masih perlu diperluas, sementara diversifikasi produk, peningkatan kapasitas pelaku pasar, serta penanganan perdagangan dan perantaraan tanpa izin menjadi tantangan yang perlu diperkuat.
(NIA DEVIYANA)