IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) umumkan berita gembira bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Peraturan ini mulai berlaku sejak 20 April 2022 hari ini, namun dikhususkan pada pelanggan dengan rentang usia 6-17 tahun.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengungkapkan kebijakan aturan tersebut mengikuti pada surat edaran SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
Akan tetapi Joni menegaskan untuk mereka yang masih berusia 6-17 tahun serta baru divaksin dosis pertama, tetap harus menunjukkan bukti hasil tes negatif Covid-19.
"Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," ujarnya melalui keterangan, Rabu (20/4/2022).
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) mengeluarkan persyaratan untuk para pemudik yaitu pemudik dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR.