sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Capai Rp642,18 Miliar, Cek Rincian Pembebasan Bea dan Pajak Vaksin Covid

Economics editor Rina Anggraeni
04/03/2021 20:51 WIB
Sri Mulyani merinci fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin ini mencapai Rp642,18 miliar.
Capai Rp642,18 Miliar, Cek Rincian Pembebasan Bea dan Pajak Vaksin Covid (FOTO:MNC Media)
Capai Rp642,18 Miliar, Cek Rincian Pembebasan Bea dan Pajak Vaksin Covid (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin. Artinya, vaksin yang masuk ke Indonesia tidak dipungut bea masuk serta pajaknya oleh pemerintah. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin ini mencapai Rp642,18 miliar. Fasilitas ini diberikan sejak 8 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021, untuk impor sebanyak 30,5 juta dosis vaksin. 

Jumlah vaksin 30,5 juta dosis dengan nilai impor Rp3,67 triliun. Tentu nanti dengan makin banyaknya impor vaksin, ini akan meningkat fasilitas bea masuknya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (4/3/2021). 

Dia menjelaskan, pemberian insentif kepabeanan ini merupakan salah satu dari insentif yang diberikan pemerintah. Untuk membantu penanganan pandemi covid-19 saja, pemerintah memberikan fasilitas ini senilai Rp2,89 triliun untuk impor alat-alat kesehatan. 

"Total jenis barang yang diimpor untuk kebutuhan covid Rp12,25 triliun terdiri dari 499,8 juta pieces terdiri dari masker 428 juta, rapid test 20 juta, swab test 17,8 juta, APD 13 juta, PCR 13 juta, serta virus transfer media delapan juta," tukas dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement