Sistem OSS
Adapun pengertian Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Perizinan itu berusaha pada sektor keuangan dan pertambangan dilakukan di luar OSS. Untuk sektor keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia.
Sementara itu, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kementerian ESDM. Karenanya, penggunaan OSS dalam perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.
Itulah beberapa cara mendapatkan NIB termasuk fungsi dan pengertiannya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.