NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Fungsi Utama NIB
NIB tentunya berfungsi menjadi tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Dengan demikian, usaha yang dengan memiliki NIB dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Prosedur Pembuatan NIB
Tentunya ada beberapa langkah cara mendapatkan NIB, yaitu:
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
- Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perorangan.
- Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
- Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
Perizinan Berusaha
Dalam cara mendapatkan NIB tentunya ada perizinan berusaha yang terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Dengan demikian.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Para pelaku harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya.