sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKPM Klaim Sistem OSS Berbasis Risiko Sudah Terbitkan 61.325 NIB

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/08/2021 16:46 WIB
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim sistem Online Sigle Submission (OSS) berbasis risiko sudah menerbitkan 61.325 Nomor Induk Berusaha (NIB).
BKPM Klaim Sistem OSS Berbasis Risiko Sudah Terbitkan 61.325 NIB. (Foto: MNC Media)
BKPM Klaim Sistem OSS Berbasis Risiko Sudah Terbitkan 61.325 NIB. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Saking mudahnya mengajukan izin berusaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim sistem Online Sigle Submission (OSS) berbasis risiko sudah menerbitkan 61.325 Nomor Induk Berusaha (NIB) sampai dengan 3 Agustus 2021.

“Data ini real, kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan investasi dari sisi perizinan bisa teratasi,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, dalam diskusi bertema “Perizinan Berusaha melalui OSS Berbasis Risiko untuk Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional” secara daring, Kamis (26/8/2021).

Dia juga menuturkan bahwa proses perizinan berusaha sudah diubah sesuai dengan tingkat risikonya. Dimana untuk risiko rendah, pelaku usaha cukup menyiapkan NIB, sementara untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha hanya diminta menyiapkan NIB beserta sertifikat standar (SS).

“Kalau untuk kategori risiko menengah tinggi, pelaku usaha cukup menyertakan NIB beserta sertifikat standar yang sudah terverifikasi terlebih dahulu dari Kementerian/Lembaga atau daerah sesuai dengan kewenangannya. Sementara untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha hanya diminta menunjukkan NIB sebagai persyaratan untuk mempersiapkan kegiatan usahanya apakah itu pengadaan tanahnya, izin mendirikan bangunan, sampai persetujuan lingkungan,” paparnya.

Setelah para pelaku usaha melengkapi persyaratan, kata Yuliot, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Lembaga (K/L) melalui sistem OSS berbasis risiko menggunakan komputer ataupun smartphone.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement