3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Oriented)
Bagi badan usaha joint oriented, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota.
- Fotokopi kartu NPWP pribadi salah seorang pengurus perusahaan yang menjadi anggota.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Setelah semua dokumen persyaratan terkumpul, Anda bisa mengajukan NPWP perusahaan baik secara offline maupun secara online.
1. Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan Secara Offline
Membuat NPWP perusahaan secara offline bisa Anda lakukan dengan cara sebagai berikut.
- Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan.
- Menyerahkan formulir yang sudah diisi lengkap beserta berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran di KPP.
- Petugas akan memberikan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak Badan.
- Anda tinggal menunggu selama satu hari kerja untuk proses pendaftaran tersebut dan tidak dikenai biaya apapun (gratis).
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat paling lambat setelah satu hari kerja.
2. Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan Secara Online
Selain mendaftar secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda juga bisa mendaftar dengan cara online melalui www.pajak.go.id atau https://www.ereg.pajak.go.id. Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman www.pajak.go.id atau https://www.ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu e-Registration.
- Lakukan pendaftaran dengan cara klik “Daftar”, isi kelengkapan data seperti nama, alamat, email, pasword, dan lain sebagainya. Selanjutnya, klik “Save”.
- Buka email dan aktivasi akun.
- Login kembali ke e-Registration. Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Kirim formulir pendaftaran.
- Setelah mengirim formulir, Anda akan diarahkan untuk mencetak dua file yang harus ditandatangani yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Cetak kedua formulir tersebut dan tandatangani.
- Kirim kembali Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
- Pengajuan NPWP Badan selesai. Anda bisa mengecek status pendaftaran Anda melalui email maupun melalui akun e-Registration Anda di history pendaftaran.
- Jika status pendaftaran Anda ditolak, Anda perlu memperbaiki beberapa data yang belum lengkap.
- NPWP perusahaan akan dikirim melalui Pos Tercatat.
Itulah serangkaian tahap pengajuan NPWP perusahaan yang bisa Anda lakukan. Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan sehingga pendaftaran NPWP tidak lagi seribet dulu. Bagaimana menurut Anda? Cukup mudah, kan?