IDXChannel – Ada serangkaian tahap pengajuan NPWP perusahaan yang harus dilakukan untuk mendaftarkan usaha Anda sebagai Wajib Pajak Badan. Pasalnya, sebuah perusahaan wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP perusahaan ini nantinya dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi perusahaan. Lalu, bagaimana tahap pengajuan NPWP perusahaan? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini.
Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan
Ada dua kategori wajib pajak bagi sebuah badan usaha. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, dua kategori wajib pajak badan usaha antara lain sebagai berikut.
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum perusahaan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Beberapa persyaratan ini antara lain sebagai berikut.
1. Badan Usaha yang Berorientasi Laba atau Profit Oriented
Bagi badan usaha yang berorientasi laba harus melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat NPWP antara lain:
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi kartu NPWP/paspor/surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemerintah Daerah dari salah seorang pengurus;
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah minimal lurah.
2. Badan Usaha yang Tidak Berorientasi Laba atau Non Profit Oriented
Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba atau profit oriented, syarat dokumen yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.