IDXChannel - Aturan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah akan diresmikan bulan November 2023. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati
"Saat ini PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," kata Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Sri menambahkan, pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.
"PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," tambah Sri.
Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.