sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Daerah Ini Bakal Dapat Lahan Bekas Pencabutan IUP

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/08/2022 22:25 WIB
Pemerintah hingga bulan Agustus 2022 setidaknya telah mencabut sebanyak 2.065 IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Pemerintah hingga bulan Agustus 2022 setidaknya telah mencabut sebanyak 2.065 IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Pemerintah hingga bulan Agustus 2022 setidaknya telah mencabut sebanyak 2.065 IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Bahlil menjelaskan lahan yang sudah dicabut akan dikembalikan kepada negara, yang selanjutnya akan mendistribusikannya berdasarkan skala prioritas.

"Kalau yang besar memang ada mekanisme tender, tapi kalau yang untuk ormas, BUMD, UMKM, yayasan dan koperasi, itu pemerintah akan melakukan penetapan," kata Bahlil.

"Presiden mengatakam UMKM di daerah harus mendapat manfaat, jangan izin hanya di kuasai oleh satu orang tertentu, ini sebagai instrumen memberikan keadilan," lanjutnya.

Intinya, ungkap Bahlil, pencabutan dan pendistribusian lahan kembali ini dilakukan untuk penataan. Harapannya dengan masyarakat daerah mendapat lahan cabutan izin itu bisa dimanfaatkan dengan kegiatan yang lebih produktif untuk masyarakat.

"Kita pingin pengusaha nasional muncul, pengusaha daerah menambah, supaya ada keseimbangan, jangan ekonomi hanya di kuasai oleh satu kelompok tertentu, harus merata," pungkasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement