sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Daerah Ini Bakal Dapat Lahan Bekas Pencabutan IUP

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/08/2022 22:25 WIB
Pemerintah hingga bulan Agustus 2022 setidaknya telah mencabut sebanyak 2.065 IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Pemerintah hingga bulan Agustus 2022 setidaknya telah mencabut sebanyak 2.065 IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Pemerintah hingga bulan Agustus 2022 setidaknya telah mencabut sebanyak 2.065 IUP (Izin Usaha Pertambangan).

IDXChannel - Pemerintah melalui stagas yang dibentuk oleh Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) hingga bulan Agustus 2022 setidaknya telah mencabut sebanyak 2.065 IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Menteri/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan dari jumlah tersebut setidaknya 733 pelaku usaha menyatakan keberatan, 196 IUP diantaranya sudah dilakukan evaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Invetasi.

Sedangkan 75 diantaranya bakal dikembalikan izinya setelah dilakukan review oleh tim satgas percepatan Invetasi, sedangkan sisa IUP yang tidak lolos tahap review oleh tim satgas bakal dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.

"Setelah kita melakukan pencabutan dan verifikasi terakhir, maka lahan yang ada akan kita distribusi kepada kelompok yang dianggap kita untuk pemerataan," ujar Bahlil saat ditemui di Kantornya, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya lahan tersebut nantinya bakal diserahkan kepada organisasi masyarakat, BUMDes, BUMD hingga UMKM di tempat izin tersebut dicabut. Adapun 5 (lima) besar provinsi berdasarkan jumlah IUP dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement