IDXChannel - Kondisi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dalam beberapa hari belakangan. Hal ini terbukti dengan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang disampaikan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono pada sesi konferensi pers Sabtu 17 Juli 2021. Oleh sebab itu, pemerintah berencana untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat kekebalan kelompok (Herd Immunity) di masyarakat.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mempercepat dengan memperpendek stok vaksin. Saat ini stok vaksin yang dimiliki pemerintah sekira 74 juta vaksin di seluruh daerah. Dengan jumlah vaksin yang terus bertambah, diharapkan vaksinasi bisa semakin masif dan menjangkau semua masyarakat di berbagai wilayah Tanah Air.
Masyarakat yang ingin divaksinasi tentu bisa segera mendaftarkan diri ke posko vaksinasi terdekat sesuai wilayah masing-masing. Namun, perlu diingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan seseorang layak untuk divaksinasi. Syarat tersebut daitur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/2/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun syarat penerima vaksinasi Covid-19 yang telah diperbarui adalah:
1. Tidak terkonfirmasi covid-19. Jika pernah positif corona, sudah sembuh minimal tiga bulan sejak terkonfirmasi.
2. Berusia di atas 18 tahun. Sementara masyarakat lansia sudah bisa mendapat vaksin covid-19.