sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Aturan untuk Daerah PPKM Level 4

Economics editor Raka Dwi Novianto
22/02/2022 09:04 WIB
Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali level 4 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali level 4 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali level 4 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk;

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00;

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement