sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Aturan untuk Daerah PPKM Level 4

Economics editor Raka Dwi Novianto
22/02/2022 09:04 WIB
Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali level 4 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali level 4 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali level 4 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dan anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 s.d. 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
 
(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement