Daftar NPWP menggunakan akun DJP online
• Setelah memiliki akun, Anda dapat langsung login ke situs DJP dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.
• Mengisi formulir sesuai dengan kategori wajib pajak, yaitu orang pribadi bagi wajib pajak tunggal.
• Jika Anda lajang, Anda dapat memilih opsi "Pusat".
• Jika Anda perempuan dan sudah menikah, Anda dapat memilih opsi “Cabang”.
• Masukkan persyaratan yang diperlukan.
• Mengisi Formulir Identifikasi Wajib Pajak dimulai dengan nama depan, nama belakang, lokasi/tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, nomor telepon, dan alamat email.
• Lengkapi formulir “Sumber Pendapatan Utama”.
• Mengisi formulir “Alamat Tempat Tinggal” sesuai KTP.
• Jika sumber penghasilan Anda adalah bisnis, silakan mengisi formulir Alamat Bisnis.
• Melengkapi formulir informasi tambahan, seperti jumlah tanggungan dan kisaran pendapatan bulanan.
• Selanjutnya upload file foto KTP terbaru Anda dalam format file gambar atau PDF (maksimal 2MB per file).
• Selanjutnya sistem menampilkan status registrasi.
• Klik “Kirim Token”.
• Salin nomor token menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
• Lalu klik Kirim Permohonan.
• Proses registrasi selesai.
• Anda tinggal menunggu permohonan pendaftaran NPWP Anda diproses.
• Setelah permohonan Anda diproses, tunggu saja sampai dikirimkan ke alamat Anda.
Itulah artikel bagaimana cara membuat NPWP online dengan mudah. Semoga artikel ini dapat membantu Anda. (SNP)