Sementara itu, Jawa Tengah menaikkan UMP sebesar 7,28 persen. Provinsi Jawa Barat mencatat kenaikan 5,77 persen.
Meski demikian, beberapa daerah mencatat kenaikan yang relatif rendah. Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya menaikkan UMP sebesar 2,73 persen, sedangkan Maluku Utara sebesar 3 persen. Bahkan Papua Tengah belum mencatatkan kenaikan UMP dan masih dalam proses penetapan.
Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026:
1. Aceh: Belum ditetapkan
2. Sumatera Utara: Rp3.228.949, naik 7,90 persen (Rp236.390)
3. Sumatera Barat: Rp3.182.955, naik 6,30 persen (Rp188.761)
4. Riau: Rp3.780.495, naik 7,74 persen (Rp271.718)
5. Jambi: Rp3.471.497, naik 7,33 persen (Rp236.962)
6. Sumatera Selatan: Rp3.942.963, naik 7,10 persen (Rp261.392)
7. Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89 persen (Rp157.210)
8. Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35 persen (Rp154.664)
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09 persen (Rp158.400)
10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520, naik 7,06 persen (Rp255.866)