sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Syarat Lengkap Sewa Toko Bebas Pajak

Economics editor Michelle Natalia
03/08/2021 19:03 WIB
Pemerintah memutuskan menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Ini syaratnya.
Catat, Ini Syarat Lengkap Sewa Toko Bebas Pajak (Dok.MNC Media)
Catat, Ini Syarat Lengkap Sewa Toko Bebas Pajak (Dok.MNC Media)


Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement