Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis pertama untuk menunjukkan kartu vaksin. Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau yang belum divaksin karena alasan kesehatan lainnya harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
Sebagai catatan, bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.
Namun bila penumpang transit dan transfer dengan keluar dari bandara, maka wajib memenuhi ketentuan PPKM yang berlaku.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi Lion Group, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.