sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Syarat Terbaru Terbang dengan Lion Air Grup

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
15/08/2021 07:04 WIB
Lion Air Grup memiliki syarat perjalanan khusus dalam mengatur penerbangan udara selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 bagi penumpang.
Lion Air Grup memiliki syarat perjalanan khusus dalam mengatur penerbangan udara selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 bagi penumpang. (Foto: MNC Media)
Lion Air Grup memiliki syarat perjalanan khusus dalam mengatur penerbangan udara selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 bagi penumpang. (Foto: MNC Media)


Persyaratan tersebut berlaku antar bandara:

-Soekarno Hatta, Banten

-Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

- Jenderal Ahmad Yani Semarang

- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara

- Adi Soemarmo, Solo

- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Adi Sutjipto, Yogyakarta

- Bandara Juanda, Surabaya

- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

- Bandara Notohadinegoro, Jember

- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

 - Bandara Trunojoyo, Sumenep

- Bandara Ngurah Rai, Bali


2. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.  Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.


Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

- Jenderal Ahmad Yani Semarang

- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara

- Adi Soemarmo, Solo

- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Adi Sutjipto, Yogyakarta

- Bandara Juanda, Surabaya

- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

- Bandara Notohadinegoro, Jember

- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

- Bandara Trunojoyo, Sumenep

- Bandara Ngurah Rai, Bali

3. Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.  Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:

- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh

- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar

- Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe

- Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh

- Bandara Lasikin, Simeulue

- Bandara Rembele Takengon, Aceh Tengah

- Medan Kualanamu, Deli Serdang

- Binaka, Gunungsitoli

- Aek Godang, Tapanuli Selatan

- Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga

- Silangit Siborong-borong, Tapanuli Utara

- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru

- Pinang Kampai, Dumai

- Minangkabau, Padang Pariaman

- Hang Nadim, Batam

- Raja Haji Fasabilillah, Tanjung Pinang

- Ranai, Natuna

- Letung, Anambas

- Sultan Thaha, Jambi

- Muaro Bungo, Jambi

- Depati Parbo, Kerinci Jambi

- Muko-muko, Bengkulu

- Fatmawati Soekarno, Bengkulu

- Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang

- Silampari, Lubuk Linggau

- Atung Bungsu, Pagar Alam

- Radin Inten II, Tanjung Karang Lampung Selatan

- Muhammad Taufick, Kemas

- Depati Amir, Pangkal Pinang

- HAS Hanandjoeddin, Bangka Belitung

- Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah

- Sultan Muhammad Salahudin, Bima

- Sultan Muhammad Kaharuddin III, Sumbawa


Persyaratan serupa berlaku untuk penerbangan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Khusus Bandara Namniwel ada alternatif RT PCR 2×24 jam atau RDT Antigen 2×24 jam tanpa menunjukkan vaksin dosis 1.

Sementara Bandara Syukuran Aminuddin Amir dan Bandara Utarom Kaimana, Papua Barat, ada alternatif RT PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1 atau RDT Antigen 1×24 jam dan vaksin dosis 1.

Namun, ada beberapa bandara dengan syarat RDT-Antigen 2×24 jam dan vaksin minimal dosis I. Bandara tersebut, yakni:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement