sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Tahapan Pemberian Izin Resmi  Frozen Food dari BPOM

Economics editor Rina Anggraeni
03/11/2021 08:12 WIB
Pendampingan untuk UMK pangan tentunya sangat diperlukan, mengingat pangan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan.
Chicken Nuggets, salah satu frozen food yang laris di pasaran (Ilustrasi)
Chicken Nuggets, salah satu frozen food yang laris di pasaran (Ilustrasi)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan penjelasan publik tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku. Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi ini menjadi tindak lanjut dari penyampaian penjelasan publik tersebut sebagai bentuk komitmen Badan POM dalam melakukan pendampingan kepada UMK frozen food.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pendampingan untuk UMK pangan tentunya sangat diperlukan, mengingat pangan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan. Setiap orang berhak atas pangan yang aman, bergizi, dan cukup. Untuk mewujudkan keamanan pangan, semua pihak baik pemerintah, produsen, dan konsumen perlu saling bersinergi dan berkontribusi. Konsumsi dan produksi pangan yang aman memiliki manfaat langsung dan jangka panjang untuk masa depan kita bersama.

“Terlebih di masa pandemi COVID-19 ini, peluang usaha produksi pangan olahan beku (frozen food) semakin meningkat, seiring anjuran pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Frozen food ini pun menjadi pilihan sebagian besar masyarakat karena lebih praktis untuk diolah serta memiliki masa simpan yang lebih lama dan menjadi peluang bagi UMK untuk memproduksi dan memasarkan produk frozen food yang diproduksi melalui media online atau market place,” lanjut Kepala Badan POM di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Paling tidak terdapat 3 (tiga) tantangan yang dihadapi dalam pengembangan UMK, yaitu kebutuhan pembiayaan, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan digitalisasi pemasaran. Terkait hal ini, Kepala Badan POM menegaskan kesiapan Badan POM dalam memfasilitasi kemudahan berusaha sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mendukung ketersediaan produk berkualitas dan bernutrisi untuk membangun masyarakat Indonesia yang sehat serta mendorong peningkatan daya saing produk agar perekonomian dapat segera bangkit.

Bentuk dukungan yang diberikan Badan POM bagi UMK pangan, antara lain melalui coaching clinic/pendampingan, simplifikasi persyaratan pada registrasi, pemotongan biaya registrasi 50% dari tarif normal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), registrasi pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah melalui notifikasi dan tidak dipersyaratkan hasil analisa, pemeriksaan sarana dalam rangka pemenuhan CPPOB yang difokuskan pada pelaksanaan hygiene sanitasi, melakukan sampling, dan uji produk UMK untuk registrasi. Pengawasan pre- dan post-market juga terus dilakukan secara rutin untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dan sekaligus mendukung ekonomi rakyat.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement