"Kami harapkan Bapak/Ibu dapat melakukan penyesuaian harga layanan tersebut sesuai dengan ketentuan. Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah," tulis SE.
Saat berita ini dimuat, MNC Portal Indonesia sudah mengkonfirmasi pihak Kimia Farma untuk dimintai keterangan perihal SE tersebut. (NDA)