sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Warga! Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Mudik, Ini Dasar Hukumnya

Economics editor Athika Rahma
03/04/2022 12:40 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 terbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri termasuk soal aplikasi pedulilindungi.
Catat Warga! Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Mudik, Ini Dasar Hukumnya. (Foto: MNC Media)
Catat Warga! Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Mudik, Ini Dasar Hukumnya. (Foto: MNC Media)

Sementara jika PPDN baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan lainnya ialah PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan yang disebutkan sebelumnya.

Ketentuan juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement