sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Warga! Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Mudik, Ini Dasar Hukumnya

Economics editor Athika Rahma
03/04/2022 12:40 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 terbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri termasuk soal aplikasi pedulilindungi.
Catat Warga! Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Mudik, Ini Dasar Hukumnya. (Foto: MNC Media)
Catat Warga! Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Mudik, Ini Dasar Hukumnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), salah satunya termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mudik.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022. Surat Edaran ini memuat aturan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama di masa mudik lebaran nanti.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip Minggu (3/4/2022).

Disebutkan, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Untuk perjalanan udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jika PPDN mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement