IDXChannel - Bagi para Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima vaksin di luar negeri tetap bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Seperti yang diketahui, PeduliLindungi menjadi syarat masuk ke fasilitas umum dan transportasi. Penerima vaksin luar negeri hanya perlu mendaftarkan diri di PeduliLindungi untuk melakukan verifikasi.
Menurut unggahan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), jalur verifikasi vaksinasi adalah dengan mengajukan dan mendaftar terlebih dahulu melalui situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.
Setelahnya data individu dan vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email, lalu pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi.