Dengan memanfaatkan gambar atau image, Askolani menyebut hasil pemindaian pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Menurutnya, rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time).
Lebih jauh Askolani menyatakan, ke depannya, dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian, akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.
Askolani menyampaikan, angka pelanggaran kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024. Berdasarkan data dari Bea Cukai Kementerian Keuangan, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor.
Angka tersebut tercatat naik jika dibandingkan 2023 yang sebanyak 597 kasus. Pada 2024 pula, terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok, dengan total 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor.
Catatan ini menarik mengingat tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari 2023. Pada tahun ini saja, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok hanya menyentuh 1.296.779 dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143, padahal tahun sebelumnya berada di angka 1.316.322 untuk impor dan 1.1 13.748 untuk ekspor.
(Dhera Arizona)