Saat ini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan pada 2022 dengan masa transisi selama 2 tahun.
"Untuk itu, seperti yang telah diatur pada UU PDP pasal 74, semua pihak (badan usaha dan lembaga) mulai menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan diatur dalam UU PDP termasuk salah satunya merekrut Petugas Pelindungan Data," ungkap Pratama.
Pratama juga menyampaikan bahwa Oktober 2024 adalah batas maksimal diberlakukannya UU PDP secara penuh, namun seharusnya bisa lebih cepat.
Dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, paparnya, proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan sehingga diharapkan dapat diterapkan sanksi administratif serta sanksi hukum yang ada di UU PDP.
"Hal ini dilakukan agar kasus-kasus insiden kebocoran data pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan rakyat bisa terlindungi," tegas Pratama.
Diketahui, sejumlah lembaga pemerintah dan badan usaha belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Peretasan data dikabarkan pernah terjadi di berbagai badan pengelola data pribadi, sebut saja di Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, Dukcapil, dan KAI. (TSA)