IDXChannel - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menyoroti maraknya kasus penyelewengan data pribadi yang merugikan konsumen.
Karenanya, pihak YLKI meminta agar seluruh badan usaha, baik swasta maupun milik negara, untuk segera berbenah dan mengimplementasikan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"UU tersebut harus segera diimplementasikan, sebab selama ini banyak data pribadi konsumen yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius seperti penipuan," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2024).
Saat ini, menurut Tulus, jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital.
"Pasalnya banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen," ujar Tulus.