sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Masyarakat, Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dilakukan

Economics editor taufan sukma
27/02/2024 20:09 WIB
jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital.
Rugikan Masyarakat, Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dilakukan (foto: MNC media)
Rugikan Masyarakat, Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dilakukan (foto: MNC media)

Sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Peretasan data dikabarkan pernah terjadi di berbagai badan pengelola data pribadi, sebut saja di BPJS Ketenagakerjaan, Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, Dukcapil, KAI bahkan KPU. 

Hal ini terbukti, berdasarkan data Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, pengaduan yang terkait ekonomi digital menduduki rangking pertama, pada 2015-2018, berkisar 16 sampai 20 persen dari total komoditas pengaduan yang diterima YLKI.

Angka tersebut dipastikan melambung menyusul maraknya transaksi online pada ekonomi digital pascapandemi Covid-19.  
 
UU PDP sudah mengatur sangat detail. Bahkan diatur bahwa perusahaan wajib memiliki petugas khusus yang ditunjuk sebagai pengelola perlindungan data pribadi, sehingga ini menjadi tanggung jawab secara struktural sekaligus menjadi KPI khusus bagi setiap pegawai yang ditugaskan.

Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk berlama-lama atau tidak menerapkan UU PDP ini. 

Dikatakan Tulus, pemerintah atau lembaga publik termasuk kementerian, serta badan usaha, termasuk swasta dan milik negara (BUMN) harus segera membuat tim khusus untuk melindungi data konsumen. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement