sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Masyarakat, Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dilakukan

Economics editor taufan sukma
27/02/2024 20:09 WIB
jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital.
Rugikan Masyarakat, Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dilakukan (foto: MNC media)
Rugikan Masyarakat, Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dilakukan (foto: MNC media)

"Mandat dari UU Pelindungan Data Pribadi, adalah membentuk badan khusus, sebaiknya segera dibentuk," tutur Tulus.

Selain itu, Tulus menilai masih banyak juga masalah pada perlindungan data pribadi, antara lain masih rendahnya literasi digital konsumen. Contohnya, dalam hal membaca dan memahami berbagai persyaratan teknis sebelum transaksi dilakukan. 
 
'“Hal itu juga dipicu oleh prinsip kehati-hatian konsumen terhadap data pribadi, mulai alamat email, alamat rumah, alamat kontak telepon, foto pribadi, dan video. Terhadap kehati-hatian perlindungan data pribadi, konsumen juga masih rendah," ungkap Tulus.

Tulus menegaskan, pemerintah dan pelaku usaha punya tanggung jawab untuk meningkatkan literasi digital masyarakat konsumen, melalui edukasi masif tentang pentingnya pelindungan data pribadi. 
 
"Tanpa ada peningkatan literasi digital masyarakat maka potensi masyarakat menjadi korban semakin besar. Baik karena ada penyalahgunaan data pribadi dan atau korban material lain yang dialami konsumen, seperti penipuan dan atau korban dari sisi pelayanan," pungkas Tulus. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement