sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Korban Berjatuhan, Bareskrim Bakal Bentuk Timsus Tindak Pinjol Ilegal

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
15/10/2021 19:25 WIB
Bareskirm membentuk tim khusus (timsus) untuk menindak penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) ilegal
Cegah Korban Berjatuhan, Bareskrim Bakal Bentuk Timsus Tindak Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
Cegah Korban Berjatuhan, Bareskrim Bakal Bentuk Timsus Tindak Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

Menurut Ramadhan, masyarakat bisa melihat perusahaan pinjol yang legal di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laman itu nantinya menampilkan penyelenggara yang terdaftar secara resmi. 

"Caranya adalah cek melalui website OJK. Tercatat 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, maka itu diabaikan," ujar Ramadhan.  

Ramadhan menekankan, warga juga jangan mudah tertarik dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan di awal-awal. Terkadang, promosi itu yang membuat orang terjun untuk menggunakan pinjol ilegal.  

"Yang kedua, aspek logis tersebut, jangan mudah dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya tawaran bunga rendah dan juga waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data, data kontak yang ada di peminjam atau calon nasabah," tutup Ramadhan.

(SANDY) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement