IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada saat periode Natal dan Tahun Baru.
Namun demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mendorong agar Satgas daerah dari tingkat provinsi hingga paling bawah atau tingkat mikro untuk diaktifkan kembali.
“Pemerintah pada prinsipnya menerapkan kebijakan yang berlapis, pertama Satgas Covid di tingkat daerah dari Provinsi hingga Kelurahan diaktifkan, dan mereka bertugas untuk mengawasi aktivitas di lingkungannya masing-masing,” kata Wiku dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
“Kemudian juga menerapkan PPKM sesuai dengan level 1, 2, 3, dan 4 beserta Satgas di tingkat paling mikro yang paling bawah,” tambahnya.
Wiku juga meminta agar seluruh fasilitas publik memiliki Satgas Protokol Kesehatan 3M. “Kita juga meminta kepada seluruh fasilitas publik agar memiliki Satgas protokol kesehatan 3M untuk memastikan bahwa aktivitasnya diawasi oleh Satgas prokes 3M tersebut.”